DPR RI Diminta Percepat Pembahasan RUU PPRT

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR RI periode 2024-2029 untuk segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyampaikan bahwa RUU PPRT telah masuk dalam prolegnas prioritas selama hampir dua dekade, namun hingga akhir tahun 2024, RUU tersebut belum juga disahkan.

BACA JUGA:IKN Jadi Pertimbangan, Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

BACA JUGA:Komitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Kemas Faried Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD
"Harapan kami, dengan pengesahan RUU PPRT, kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia dapat terwujud," ungkap Andy saat dikonfirmasi di Jakarta.
Dia juga menekankan bahwa RUU ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja yang lebih harmonis antara pekerja rumah tangga dan majikan mereka.
Selain RUU PPRT, Andy juga meminta agar DPR RI mempercepat pembahasan RUU untuk perlindungan masyarakat adat, khususnya yang memberikan perlindungan kepada perempuan adat dan penganut agama leluhur.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya perhatian khusus dari parlemen terhadap kerentanan perempuan yang menjadi korban kekerasan dan yang terdampak krisis iklim, dalam konteks RUU yang berkaitan dengan tata kelola lingkungan dan investasi.

BACA JUGA:Puan Maharani Ditunjuk Sebagai Ketua DPR RI untuk Periode 2024-2029 Bersama Empat Wakil Ketua

BACA JUGA:Komitmen Berjuang Untuk Jambi, Anggota DPR dan DPD Dapil Jambi Resmi Dilantik
Di samping itu, perhatian juga diperlukan untuk RUU Kepulauan, guna memperkuat layanan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan.
"Terakhir, kami juga ingin menyoroti Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang hingga kini terhenti, padahal konvensi ini sangat penting untuk memastikan pemulihan bagi korban dan keluarganya," tutup Andy Yentriyani. (*)

Tag
Share