Harga Emas Antam Terkoreksi, Investor Cemas dengan Kenaikan Suku Bunga

Penjual menunjukan emas logam dagangannya di gerai emas Gade, Jakarta--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Senin, 7 Oktober 2024.

Harga emas per gram saat ini tercatat sebesar Rp1.478.000, turun Rp4.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Penurunan harga emas ini diperkirakan dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah ekspektasi kenaikan suku bunga acuan oleh The Federal Reserve (The Fed).

Kenaikan suku bunga cenderung menekan harga emas karena emas dianggap sebagai aset yang tidak menghasilkan bunga.

BACA JUGA:Kenaikan Harga Pangan, Beras Meningkat dan Cabai Rawit Turun

BACA JUGA:Harga Sawit Tembus Rp 3.221, Berlaku untuk Sepekan Kedepan

Selain itu, penguatan dolar AS juga turut menekan harga emas yang didenominasi dalam dolar AS.
Tips Investasi Emas:
1. Beli emas fisik: Emas fisik seperti emas batangan dianggap lebih aman dibandingkan dengan instrumen investasi emas lainnya.
2. Beli dalam jumlah yang sesuai: Sesuaikan jumlah emas yang dibeli dengan kemampuan finansial dan tujuan investasi.
3. Simpan di tempat yang aman: Simpan emas batangan di tempat yang aman dan terhindar dari risiko pencurian.
Dengan melakukan beberapa perubahan sederhana, berita mengenai harga emas akan menjadi lebih menarik dan informatif bagi pembaca.

BACA JUGA:Harga Sawit Tembus Rp 3.221, Berlaku untuk Sepekan Kedepan

BACA JUGA:Kenaikan Harga Rokok Dua Kali Lipat Diperlukan untuk Mengurangi Konsumsi

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp789.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.478.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.896.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.319.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.165.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.275.000
- Harga emas 25 gram: Rp35.562.000
- Harga emas 50 gram: Rp71.045.000
- Harga emas 100 gram: Rp142.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp354.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp709.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.418.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan