DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke 4 Tentang Keputusan Ranperda Tentang APBD 2024

--

KUALATUNGKAL - DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melaksanakan Sidang Paripurna ke 4 atas Keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD 2024. Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Abdullah, SH dan dihadiri oleh Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag. Para wakil ketua dan Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan undangan lain nya. 

Fraksi Gabungan Tanjung Jabung Barat Bersatu memberikan padangan fraksinnya atas APBD 2024. Salah satu pandangannya yakni terkait dengan lelang jabatan yang tengah dilakukan oleh Pemkab Tanjabbar disejumlah OPD.

"Kami berharap lelang jabatan berjalan sebagaimana mestinya seperti undang undang yang ada," katanya

melalui juru bicara nya Wildawati, SH meminta agar di 2024 nanti pekerjaan benar benar harus matang dalam perencanaan. Apalagi, yang berkaitan dengan pelayana publik.

"PU maupun instansi lainnya  dalam menjalankan kegiatan harus benar benar matang," ucapnya

Fraksi ini pun menyetujui atas pembahasan APBD 2024 untuk disahkan menjadi perda.

"Fraksi Tanjabbar bersatu dapat menerima dan menyutujui ranperda 2024." Tandasnya 

Fraksi PAN, Nova Anggun Sari, SH, M. Kn mengatakan fraksinya menyetujui dengan tanpa ada catatan untuk menjadi peraturan daerah APBD 2024 Tanjabbar.

"Pendapat akhir fraksi kami menyetujui tanpa catatan." Tandasnya 

Juru bicara Fraksi Nasdem Berkarya Rayun menyetujui nota keuangan dan ranperda tentang APBD Tanjab Barat tahun anggaran 2024.

"Untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah Tanjabbar." Tandasnya 

Fraksi Gerindra H. Assek, SE mengatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD 2024 sekaligus ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Fraksi PKB melalui juru bicara H. Subari, S. Ag menyetujui Ranperda APBD 2024 menjadi peraturan daerah sebagaimana mestinya.

"Demikian kami sampaikan pandangan fraksi kami,' ujarnya.

Tag
Share