Kemendikbudristek Imbau Larangan Penyebaran Video Perundungan di Media Sosial

Sejumlah siswa mengikuti sosialisasi pencegahan perundungan atau bullying--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pihak di lingkungan pendidikan untuk tidak menyebarkan video perundungan yang terjadi di sekolah melalui media sosial.

Imbauan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Kemendikbudristek, Muhammad Adlin Sila, dalam sambutannya di acara Roots Day National 2024 yang diadakan secara daring.
"Jika ada yang membagikan video perundungan ke ponsel Anda melalui aplikasi WhatsApp, tolong jangan di-share lagi. Pertama, Anda tidak akan mendapatkan pahala, dan kedua, Anda bisa dilaporkan ke pihak berwajib," tegas Adlin.

Pernyataan ini menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menghentikan siklus perundungan yang dapat berlanjut ketika video tersebut disebarkan lebih luas.
Adlin juga mengingatkan bahwa penyebaran video perundungan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap kesehatan mental anak-anak yang terlibat.

"Semakin banyak hal negatif yang Anda lihat dan baca di media sosial, semakin besar pengaruhnya terhadap mentalitas dan pikiran Anda. Hal ini bisa berdampak negatif pada kondisi fisik, kesehatan seksual, serta kesejahteraan Anda di masa depan," tambahnya.
Untuk mengatasi perundungan di sekolah, Adlin menekankan bahwa pencegahan harus dimulai dengan melibatkan seluruh komponen yang ada di sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, hingga siswa.

Ia juga menyoroti peran penting orang tua dan masyarakat dalam mengatasi masalah perundungan.

"Keterlibatan semua pihak sangat krusial untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung," katanya.
Sejak tahun 2021, Kemendikbudristek telah bekerja sama dengan UNICEF dalam melaksanakan program pencegahan perundungan di lebih dari 33.777 satuan pendidikan, termasuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tersebar di 509 kabupaten/kota di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Program ini bertujuan untuk membekali para guru dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menangani dan mencegah perundungan di lingkungan sekolah.
Sebagai bagian dari upaya ini, Kemendikbudristek juga menyediakan modul peningkatan kapasitas untuk guru, yang berjudul "Ayo Atasi Perundungan."

Modul ini dirancang agar dapat dipelajari secara mandiri melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

"Kami mencatat bahwa platform ini sudah diakses oleh sekitar 42.145 guru, dan ini merupakan pencapaian yang luar biasa," imbuh Adlin.
Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus memperkuat program-program pencegahan perundungan dan berkoordinasi dengan kementerian lain untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan sehat bagi semua anak.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perundungan dapat diminimalisir, dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan fisik dan mental mereka secara positif. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan