Sales Toko Gelapkan Uang Rp 27 Juta

KASUS PENGGELAPAN : Sales Toko Bintang Abadi yan menggelapkan uang Rp 27 juta berhasil diringkus Polisi --

JAMBI - Pelaku kasus penggelapan yang dilakukan oleh sales Toko Bintang Abadi diamankan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. Di mana Toko Bintang Abadi tersebut beralamat di Jalan Banjarejo No 03A RT 17 Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pelaku yakni bernama Ferianto (34) warga Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan sales di toko tersebut.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo mengatakan, aksi penggelapan tersebut diketahui oleh pemilik toko bernama Dewi Asia Agustina pada 22 September 2024 lalu. “Berawal saat pelapor menanyakan kepada pelaku masalah tagihan barang-barang milik Toko Bintang Abadi, yang akhir-akhir ini selalu berkurang,” ujarnya, Senin (07/10/2024) kemarin.

Disampaikan Suwondo, pelaku mengaku bahwa telah memakai uang toko hingga mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta. Pemilik toko kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Jambi Selatan. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan kemudian langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Pelaku kemudian berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Selasa, 01 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 21.44 WIB malam di Jalan Tujuh Sumur, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. “Pelaku segera dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan guna proses lebih lanjut,” kata Suwondo.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan