Rekonstruksi Kematian Ragil Peragakan 63 Adegan

REKONSTRUKSI : Peragakan 63 adegan, kematian Ragil diketahui karena adanya kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi anggota Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi--

JAMBI - Sebanyak 63 adegan rekonstruksi diperagakan oleh dua tersangka oknum Polisi atas kasus kematian Ragil (22) didalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi. Korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum Polisi berinisial Bripka YS dan brigadir FW, pada Rabu 04 September 2024 lalu.

Rekonstruksi kasus kematian almarhum Ragil (22) ini dilakukan di Mapolsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, Senin (07/10/2024). Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk mengungkap semua fakta atas perbuatan dua tersangka oknum Polisi Polsek Kumpeh Ilir terhadap Ragil (22). 

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara dan pemeriksaan saksi serta bukti yang dimiliki ada kekerasan fisik terhadap korban. Sehingga, ada pendarahan yang hebat pada bagian kepala belakang korban akibat kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum Polisi Polsek Kumpeh Ilir. 

Dalam rekonstruksi tersebut, korban ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan ikat pinggang. Akan tetapi pihak keluarga merasa janggal atas hal tersebut karena pada saat itu, korban tidak menggunakan ikat pinggang. Kejanggalan tersebut pun diungkapkan oleh Elas selaku kuasa hukum keluarga korban saat dimintai keterangan di Polsek Sungai Gelam. “Hingga saat ini yang belum terungkap yaitu ikat pinggang, itu milik siapa. Tapi saat rekonstruksi sudah terbukti tidak ada ikat pinggang yang dibawa oleh korban,” katanya. 

Ikat pinggang yang terikat di leher korban belum bisa terungkap dan para tersangka juga tidak tahu soal ikat pinggang tersebut. Dirinya berhasil hal itu dapat terungkap saat persidangan. “Tapi tersangka ini terbukti melakukan penganiayaan, baik tersangka FW  memukul perut dan tersangka YS memukul pipi korban,” katanya. 

Dalam rekonstruksi tersebut, bahwa adanya benturan kepala yang dilakukan oleh tersangka YS sebanyak 2 kali. Menurutnya, tersangka melakukan hal itu karena korban dianggap tidak mengakui perbuatan dugaan pencurian. “Dibenturkan ke dinding, sekitar 2 kali oleh tersangka YS. Tidak terbukti, tidak ada laporan (dugaan pencurian) maka korban dengan keras tidak mengakui dan terjadi upaya paksa agar korban mengakui," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi, Oktariani Prianti mengatakan, dari 76 adegan yang disiapkan, ada sekitar 63 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh dua orang tersangka tersebut. hal itu karena adanya perubahan adegan.

Lanjut Oktariani, motif pembunuhan secara garis besar, saat itu dua orang tersangka melakukan penangkapan terhadap korban tidak dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. “Tapi mungkin saat itu para tersangka ingin menangkap seseorang, karena dituduh mencuri laptop. Kalau masalah diluar prosedur mungkin iya,” katanya. 

Penyebab korban meninggal dunia akibat ada kekerasan saat diinterogasi di Polsek Kumpeh Ilir oleh tersangka. Namun, saat dimasukkan ke dalam sel tahanan korban belum meninggal dunia. “Kalau bekas kekerasan yang bisa menjelaskan itu saksi ahli, nanti kita tetap lakukan BAP dan sebagai petunjuk kita dalam persidangan,” ujarnya.

Ditambahkan Oktariani, menurut keterangan para tersangka, hanya beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap korban. “Ada yang bilang 2 kali, ada yang bilang hanya meninju. Nanti kita kembangkan lagi. Kalau ikat pinggang punya siapa, yang jelas jadi alat bukti. Itu punya siapa,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando mengatakan, rekonstruksi berlangsung di Polsek Sungai Gelam, dengan alasan keamanan baik dari peserta rekonstruksi maupun saksi dan tersangka sendiri. “Jadi sesuai rekonstruksi itu yang digambarkan keterangan masing-masing para pihak. Jadi itulah tujuan rekonstruksi untuk mengetahui gambaran jelas mulai dari uraian kejadian, urutan, lokasi dan peran masing-masing pihak,” katanya. 

Dijelaskan Jimi, rekonstruksi hanya mencocokkan keterangan- keterangan saksi dan apakah ada kebenaran dari keterangan saksi maupun tersangka. “Rekonstruksi itu berdasarkan fakta- fakta yang dimuat oleh keterangan saksi ataupun tersangka saat pemeriksaan. Itulah kita lakukan rekonstruksi, kita cocokan lagi kebenaran masing-masing pihak. Jadi tidak ada maupun itu yang disampaikan rekayasa, digantung itu tidak ada,” ungkapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan