Kementerian PPPA Kecam Kekerasan Seksual Terhadap Anak oleh Dua Kakek

Ilustrasi korban kekerasan seksual--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras tindakan dua kakek yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Cimahi, Jawa Barat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, menyatakan, "Kami sangat menyesalkan perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi dan mencabuli anak tersebut."

Pihaknya juga meminta agar penyidik tidak hanya menerapkan UU Perlindungan Anak, tetapi juga menambahkan pasal pemberatan hukuman terhadap pelaku.

BACA JUGA:Segera Mencari Bantuan Jika Mengalami Kekerasan di Sekolah

BACA JUGA:VIRAL! Ibu di Kuningan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

"Kami mendukung penyidik untuk memanfaatkan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang tidak hanya maksimal 15 tahun, tetapi juga pemberatan hukuman 1/3, mengingat pelaku memiliki hubungan keluarga dan berperan sebagai pengasuh atau wali anak," lanjut Nahar.

Ia menambahkan bahwa tindakan pelaku yang terjadi antara 2022 hingga 2024 harus dipertimbangkan dalam proses hukum.

Jika terbukti memenuhi unsur Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara lebih dari 20 tahun, disertai pidana tambahan dan tindakan lainnya.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari kakak dan guru korban ke pihak berwajib.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Seksual oleh Guru di Gorontalo: Pelaku Dapat Dikenakan Berbagai Undang-Undang

BACA JUGA:Perampasan Hak Asuh Anak Dikenali Sebagai Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan

Diketahui bahwa pelecehan terjadi lebih dari sekali sejak tahun 2022, di mana korban tinggal di rumah pelaku setelah ibunya bekerja di luar negeri dan ayahnya meninggal dunia.

Polres Cimahi telah menetapkan pelaku berinisial M (68) dan L (53) sebagai tersangka dan menahan keduanya. (*)

Tag
Share