X Diberi Ultimatum, Ancaman Pemblokiran Menghantui Mereka
Logo X (twitter). ANTARA/Sizuka--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Pemerintah Indonesia semakin serius mendesak X, platform media sosial milik Elon Musk, untuk segera memiliki perwakilan resmi di Indonesia.
Jika tidak, ancaman pemblokiran akses terhadap platform tersebut semakin nyata.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat resmi kepada X dan menantikan respon positif.
"Keberadaan perwakilan resmi sangat penting untuk memastikan bahwa X beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Nezar.
BACA JUGA:Minta Platform X Punya Kantor Perwakilan di Indonesia
BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 FE Berikan Inovasi Fitur untuk Pembuatan Konten Kreatif
Keberadaan perwakilan resmi akan memudahkan pemerintah dalam berkomunikasi dengan X terkait berbagai masalah, seperti konten negatif, pelanggaran privasi, dan penyebaran hoaks.
Selain itu, perwakilan resmi juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa X memenuhi kewajiban perpajakan dan mematuhi peraturan perlindungan data pribadi.
"Jika tidak ada perwakilan resmi, akan sulit bagi pemerintah untuk mengambil tindakan cepat ketika terjadi pelanggaran," tambah Nezar.
Jika X tetap menolak untuk memiliki perwakilan resmi, pemerintah tidak akan segan-segan untuk memblokir akses terhadap platform tersebut.
BACA JUGA:Menkominfo Permanen Blokir Temu, Lindungi UMKM dari Persaingan Tidak Sehat
BACA JUGA:Warga Blokir Jalan Nasional di Muara Emat, Tuntut Janji Bupati Kerinci
Pemblokiran ini akan berdampak besar bagi jutaan pengguna X di Indonesia yang mengandalkan platform ini untuk berkomunikasi, mendapatkan informasi, dan berinteraksi dengan orang lain.
Berbeda dengan X, platform media sosial lain seperti Facebook, Instagram, dan Twitter (sebelum berubah menjadi X) telah lama memiliki perwakilan resmi di Indonesia.
Keberadaan perwakilan resmi ini telah memungkinkan pemerintah untuk bekerja sama dengan platform-platform tersebut dalam mengatasi berbagai masalah, seperti penyebaran berita bohong pada saat Pemilu.
Persoalan keberadaan perwakilan resmi X di Indonesia menjadi sorotan publik. Pemerintah berharap bahwa X akan segera memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara sistem elektronik dan membuka perwakilan resmi di Indonesia.
BACA JUGA:PPATK Blokir 5 Ribu Rekening Terindikasi Bermain Judi Online
BACA JUGA:Dalam Kurun Waktu Dua Bulan, Polda Jambi Blokir 170 Situs Judi Online
Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. (*)