Pasca Dtunda, Surat Kelanjutan Lelang Jabatan Belum Turun

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi  belum mendapatkan kabar kelanjutan waktu lelang jabatan 4 Kepala OPD Pemprov.

Hal ini pasca seleksi jabatan ditunda sementara, penyebabnya, karena adanya Surat Kemenpan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistim Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal menyatakan hingga saat ini belum ada surat tindak lanjut dari pusat.

"Belum ada pemberitahuan lanjutan dari pusat, kami masih menunggu," sebutnya kepada Jambi Ekspres (13/10).

Terkait kabar adanya peserta lelang jabatan yang umurnya akan melewati batas saat bulan November nantinya, Hendrizal membantahnya. Menurutnya, peserta yang sudah ikut dari syarat administrasi awal Agustus lalu, syarat umurnya tak ada yang melebihi ketentuan masuk pra-pensiun. "Semua peserta yang sudah lolos administrasi dan masuk tahap assesmen sesuai persyaratan umur tak ada yang lebih," kata Henrizal.

BACA JUGA:Pensiun, Jabatan Sekda Tebo Akan Dilelang

BACA JUGA:Kosong, Pemkab Sarolangun Lelang Sembilan OPD

Hendrizal menyatakan atas dasar hanya ditunda sementara, nantinya tidak ada pendaftaran ulang lelang.

"Seandainya petunjuk atau arahan Menpan-RB bahwa tahapan lelang JPT Pratama Penprov Jambi sudah sesuai dan dapat dilanjutkan maka kami akan melanjutkan tahapan seleksinya berlanjut," sampainya.

Ditambahkannya, perubahan ini tak terprediksi dari awal sebelum dimulainya tahapan pembukaan pendaftaran.

"Keluarnya Surat Edaran Menpan saja tanggal 4 September sementara kita sudah melakukan tahapan pendaftaran dan seleksi," akunya. Adapun jabatan yang dilelang yakni Kepala Biro Umum, Hukum, Perekonomian dan Organisasi. Jabatan ini lowong karena pejabatnya pindah jabatan dan meninggal dunia.

Penundaan sementara ini ditegaskan dalam surat Panitia Seleksi jabatan yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Prof. Sukamto Satoto pada 10 September 2024. 

Menerangkan, adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistim Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.  

Pokok isi edaran menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 28A Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 serta Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024, terhitung mulai tanggal 4 September 2024 tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara beralih kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. "Dalam rangka terlaksananya tertib administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud angka I di atas, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang sedang menyelenggarakan Pengisian JPT melalui seleksi terbuka agar melaporkan pelaksanaannya terlebih dahulu kepada Menpan RB," tulis Surat Pansel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan