Pembunuh Sopir Travel Matnur Terancam 15 Tahun Penjara

KASUS PEMBUNUHAN : Pelaku pembunuhan sopir travel asal Jambi usai ditangkap dan langsung digiring oleh petugas menuju sel tahanan--

"Alhamdulillah satu orang sudah tertangkap. Disinyalir ada tiga orang, dan dua orang masih DPO," terangnya. 

Pelaku Heri berperan membantu para DPO tersebut untuk melancarkan aksinya dan menghabiskan korban. "Dia ini posisinya di depan, duduk samping korban. Untuk yang dua orang tersebut sudah dinyatakan sebagai DPO," ungkapnya. 

BACA JUGA:Polisi Selidiki Mobil Diduga Melansir BBM yang Terbakar, Sopir Melarikan Diri

BACA JUGA:Identitas Tiga Terduga Pelaku Perampokan Sopir Travel di Jambi Terungkap, Ini Orangnya

Atas perbuatannya, pelaku Heri disangkakan Pasal 365 ayat (3) pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan