Anggota KPU Merangin Terkena Sanksi Peringatan Keras Terakhir karena Pelanggaran Kode Etik

Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ketika menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu beberapa waktu lalu.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Nurfathu Qarida, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merangin, telah terbukti melanggar kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.
Dalam putusan resmi yang dikeluarkan pada 2 September 2024, dengan nomor 121-PKE-DKPP/VII/2024 dan 123-PKE-DKPP/VII/2024, Nurfathu juga diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Merangin.
BACA JUGA:Pengadu Apresiasi DKPP Periksa Detail Dugaan Asusila Ketua KPU

BACA JUGA:Tekan Pelanggaran KEPP, DKPP Berencana Buka Perwakilan di Daerah untuk
“Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Merangin dijatuhkan kepada Teradu Nurfathu Qarida terhitung sejak dibacakan,” demikian kutipan dari keputusan DKPP.
Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yang meliputi keterangan dari Para Pengadu, jawaban dari Teradu, serta bukti-bukti yang disajikan selama proses berlangsung.
BACA JUGA:DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU

BACA JUGA:Tujuh Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
“DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari setelah dibacakan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum diminta untuk mengawasi pelaksanaannya,” tutup isi putusan tersebut. (*)

Tag
Share