Mahasiswi Diperkosa Usia Kegiatan MAPALA, Polisi Temukan 4 Video Wanita Berbeda

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Mahasiswi di kota Jambi menjadi korban pemerkosaan usai Ikuti kegiatan MAPALA Kampus. Di dalam handphone pelaku, Polisi menemukan empat video asusila dengan perempuan berbeda.

Pelaku yakni, Rajendra (19), warga kabupaten Sarolangun.  Sedangkan korban berinisial RV (18) warga kota Jambi. Keduanya merupakan mahasiswa/i di salah satu Perguruan Tinggi di Jambi.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, awalnya pada hari Sabtu 12 Oktober 2024, korban dan pelaku sedang mengikuti kegiatan orientasi Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) di hutan Pinus Paal 11 Kota Jambi.

Kemudian, ketika kegiatan tersebut selesai pada hari Minggu 12 Oktober 2024, pelaku menawarkan korban untuk pulang bersama-sama.

BACA JUGA:Siswi SMA Diduga Jadi Korban Begal Oknum Ojol, Polisi Sebut Pelecehan dan Pemerkosaan Belum Ada

BACA JUGA:Pantau Pendampingan Anak Korban Pemerkosaan dan TPPO, Kemen PPPA Pastikan Dapat Pendampingian

“Namun, sebelum mengantar korban pulang, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan rekannya di daerah Mendalo, kabupaten Muaro Jambi," ujarnya, (15/10/2024).

Lanjut Kristian, saat sampai di kontrakan, pelaku menarik korban ke dalam kamar dengan paksa. Bahkan pelaku juga membuka pakaian korban dan memvideokannya dengan tujuan untuk mengancam korban.

"Di TKP kejadian pemerkosaan itu, korban langsung menghubungi seniornya di kampus, dan menceritakan kejadian yang dialaminya," katanya.

"Atas dasar itu korban beserta pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan peristiwa yang terjadi terhadap korban," lanjut Kristian. 

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone pelaku, Polisi menemukan 4 video asusila dengan perempuan yang berbeda diduga korban lain.

"Kita temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan kedepan apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses," ungkapnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolda Jambi dan pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan