Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penggelapan Dalam Jabatan PT KTN
Editor: Jurnal
|
Selasa , 15 Oct 2024 - 21:01
KASUS PENGGELAPAN : Para tersangka yang berhasil diamankan oleh Polisi usai melakukan tindak kejahatan penggelapan dalam jabatan--
Atas perbuatannya, para ketiga tersangka penggelapan dalam jabatan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan satu tersangka lagi, dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)