Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penggelapan Dalam Jabatan PT KTN

KASUS PENGGELAPAN : Para tersangka yang berhasil diamankan oleh Polisi usai melakukan tindak kejahatan penggelapan dalam jabatan--

Atas perbuatannya, para ketiga tersangka penggelapan dalam jabatan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan satu tersangka lagi,  dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan