Pelaku Curanmor Beraksi di Merangin, Gunakan Senpi Todong Warga

CURANMOR : Polisi berhasil meringkus pelaku curanmor yang beraksi menggunakan senjata api rakitan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - AR alias Diles (26) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor ditangkap polisi.

Pelaku nekat melakukan pencurian di Merangin tersebut dengan menodongkan senjata api.

Aksi Diles itu dilakukan di sebuah warung di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Pelaku sempat terekam CCTV saat menodongkan senjata apinya ketika korban hendak mempertahankan sepeda motornya.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, Diles yang merupakan warga Bungo, Jambi, ditangkap bersama rekannya P alias Birin (44). Pelaku ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, pada Senin (14/10/2024) lalu.

 “Betul, saudara AR alias Diles yang kita amankan saat ini merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan diduga menggunakan senjata api, di sebuah warung roda kuliner yang terletak di Desa Sungai, Kabupaten Merangin. Dimana aksi tersangka pada saat itu terekam CCTV dan viral di media sosial," ujar Ruri, Rabu (16/10/2024) kemarin.

Kapolres menambahkan, bahwa pada saat diamankan terhadap tersangka AR alias Diles turut disita barang bukti berupa 1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan warna silver dengan gagang kayu warna cokelat. Senjata api itu yang digunakan saat pelaku beraksi dengan menodongkan senjatanya. “Berdasarkan keterangan tersangka bahwa senjata tersebut yang digunakan tersangka pada saat itu, yakni di TKP warung roda kuliner yang aksinya terekam CCTV," ungkap Ruri.

Lebih lanjut, Ruri menyampaikan bahwa saat ini Diles ditahan di Polres Bungo karena dilaporkan atas tindak pidana pencurian yang sama. Sedangkan, rekannya Birin ditahan di Polres Merangin karena ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut. "Keterangan tersangka AR alias Diles bahwa tersangka P alias Birin menerima uang sebesar Rp.1.150.000 hasil penjualan sepeda motor curian," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu guna mengungkap kasus curanmor yang dilakukan oleh tersangka di wilayah Merangin, sampai saat ini tim opsnal Polres Merangin masih berkoordinasi dengan Polres Bungo. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan