Kenaikan Harga Emas Antam, Sinyal Positif atau Negatif?

Karyawati menunjukkan kepingan emas produksi Antam pada Bazar Emas Pegadaian--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pada Kamis pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami peningkatan sebesar Rp5.000, sehingga harga per gramnya kini mencapai Rp1.496.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari ini tercatat di angka Rp1.346.000 per gram.

Setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun, Peluang Investasi Menarik?

BACA JUGA:2 Pekan Naik Berturut-Turut, Ini Daftar Harga Sawit Periode 11-17 Oktober

Sedangkan bagi non-NPWP, potongannya mencapai 3 persen. Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai total buyback.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang berlaku di laman Logam Mulia Antam pada hari Kamis:

  • Emas 0,5 gram: Rp798.000
  • Emas 1 gram: Rp1.496.000
  • Emas 2 gram: Rp2.932.000
  • Emas 3 gram: Rp4.373.000
  • Emas 5 gram: Rp7.255.000
  • Emas 10 gram: Rp14.455.000
  • Emas 25 gram: Rp36.012.000
  • Emas 50 gram: Rp71.945.000
  • Emas 100 gram: Rp143.812.000
  • Emas 250 gram: Rp359.265.000
  • Emas 500 gram: Rp718.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.436.600.000

BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Lagi! Ini Dia Daftar Harga Terbaru

BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Lagi, Investasi Logam Mulia Terkini

Dalam hal potongan pajak pada saat pembelian emas, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan