Berkas Kasus Perampokan Dilimpahkan ke Kejaksaan
PERAMPOKAN MOBIL : Tim Jatanras Polresta Jambi saat melakukan ekspose beberapa waktu lalu, dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan--
JAMBI - Berkas perkara empat tersangka kasus perampokan dengan modus pecah kaca mobil yang ringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi, Pada 1 September 2024 lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I). Diketahui, keempat pelaku tersebut berinisial VDH, MA, FUS dan H.
Dua dari pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan setelah berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan atau tahap I beberapa waktu lalu. Lanjut Marhara, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk atau balasasn dari pihak Kejaksaan terkait berkas perkara para tersangka. "Sudah tahap I, menunggu arahan dari Jaksa," katanya, Jumat (18/10/2024) kemarin.
Sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada 23 Agustus 2024 lalu saat setelah korban mengambil uang senilai Rp 500 juta dari Bank BRI. Setelah itu, korban makan siang di sebuah restoran di kawasan Mayang Mangurai. Selama korban makan, para pelaku melancarkan aksinya dengan membagi peran sebagai eksekutor, pemantau, dan joki.
Setelah menerima laporan mengenai kasus pecah kaca, Tim Jatanras Polresta Jambi mulai melakukan penyelidikan. Dengan bantuan rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku terdeteksi di Kota Medan, Sumatera Utara. Kemudian, Pada 1 September 2024 lalu, pihak Kepolisian berhasil menangkap para pelaku .
Para pelaku berasal dari luar daerah seperti Jawa Barat dan Sumatera Selatan dan datang ke Medan untuk melanjutkan aksinya. Dalam pengungkapan kasus ini ,pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti termasuk uang tunai Rp 86 juta yang belum sempat dipakai, sebuah mobil, dan dua sepeda motor yang dibeli dengan hasil kejahatan. (*)