Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Alat Modul Tower

KASUS PENCURIAN : Petugas mendatangi lokasi tower Telkomsel di Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin dan berhasil mengamankan pelaku pencurian alat modul PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia--

JAMBI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian alat modul PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu sekira pukul 12.00 WIB siang.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, kejadian bermula saat masyarakat melaporkan terkait sinyal Telkomsel di Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin mengalami down atau kendala pada 27 September 2024 lalu. “PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia langsung melakukan pengecekan ke lokasi tower. Pada saat itu ditemukan pintu masuk ke area tower sudah dalam keadaan terbuka dan gemboknya sudah rusak," ujarnya, Jumat (18/10/2024) kemarin.

Ruri menambahkan, pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan pada bagian reckty dan ditemukan alat berupa satu unit module UBBPg2 dan UMPTg2 6 SFP 10 GB telah hilang, yang mengakibatkan sinyal tower tidak dapat berfungsi.

PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia mengalami kerugian sekira Rp 9 juta akibat pencurian tersebut dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tabir Selatan. "Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan, dan saat dilakukan cek pos di mana salah satu tersangka terdeteksi di kawasan Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo," katanya.

Langsung menuju ke lokasi dimana tersangka berada. BS (35) warga Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi yang berprofesi sebagai tenaga maintenance tower berhasil diringkus. Dari hasil interogasi, tersangka BS (35) mengaku berperan sebagai penadah barang bukti satu unit module UBBPg2 dan satu unit module UMPTg2 6 SFP 10 GB milik PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia. "Tersangka BS (35) mengaku mendapati barang bukti itu dengan cara membelinya dari rekannya yang bernama TS (34) warga Desa Panti, Kabupaten Sarolangun," ungkap Ruri.

Berbekal informasi dari tersangka BS (35), Tim kembali melakukan penyelidikan dan didapatkan petunjuk bahwa tersangka utama yakni TS (34) sedang berada di Kelurahan Pematang Kandis, Bangko dan langsung diamankan polisi.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly menambahkan, Penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan keterangan kedua tersangka. "Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka merupakan pekerja dari PT yang berbeda yang bergerak di bidang maintenance tower," sebutnya.

Saat ini penyidik juga tengah mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (*)

Tag
Share