Pelajar SMA Rudapaksa Siswi SMP Hingga 4 Kali
KASUS CABUL : Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyampaikan keterangan terkait kasus rudapaksa yang dilakukan oleh siswa SMA terhadap siswa SMP--
Serta barang bukti dimana pelaku melakukan tindak pidana terhadap korban di sebuah hotel di Kota Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)