Pemerintah Harus Dorong UMKM Bagian Dari Rantai Pasok Industri
Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti menyampaikan paparannya dalam diskusi daring bertajuk “Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global” yang diikuti dari Jakarta, Sabtu (20/4/2024). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan terobosan kebijakan untuk mendorong UMKM Indonesia agar menjadi bagian dari rantai pasok industri.
Esther saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Indonesia bisa mencontoh keberhasilan negara-negara seperti Korea Selatan, China dan Jepang dalam mengintegrasikan UMKM ke dalam rantai produksi perusahaan multinasional.
Esther juga mencontohkan Panasonic, sebagai industri manufaktur berskala besar, telah melibatkan UMKM sebagai penyedia material produksi, seperti komponen-komponen kecil yang dibutuhkan dalam pembuatan produk elektronik mereka.
“UMKM mereka diberikan pelatihan tentang sertifikasi ISO 9002. Jadi mereka bisa berkembang. Kalau mereka bisa memenuhi dan lolos sertifikasi 9002, mereka bisa mendukung industri dan menjadi bagian dari rantai pasok global. Kita bisa duplikasi itu,” kata dia.
BACA JUGA:KNMKI Dorong Pemerintahan Baru Perbaiki Tata Kelola Industri Nikel
BACA JUGA:Hilirisasi Sawit Untuk Industri Penerbangan
Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu menciptakan mekanisme yang efektif untuk menghubungkan UMKM dengan perusahaan besar.
Esther mencontohkan, UMKM yang memiliki kemampuan memproduksi komponen kapal dapat dihubungkan dengan perusahaan seperti PT PAL Indonesia, sehingga UMKM dapat menjadi bagian dari rantai pasok industri perkapalan nasional.
Di sisi lain, Esther menyoroti masih ada sejumlah tantangan yang harus diatasi, salah satunya adalah ego sektoral antar kementerian. Kondisi ini dinilai menghambat sinergi yang diperlukan untuk mendorong UMKM masuk ke dalam rantai pasok industri.
Mengutip Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran RAPBN 2025, Kementerian Koperasi dan UKM mendapatkan 11 mandat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Ke-11 mandat tersebut di antaranya penyelenggaraan basis data tunggal UMKM, penyediaan rumah produksi bersama dengan model bisnis dan tata kelola koperasi, penyediaan sistem informasi UKM ekspor dan peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM.
Di sisi lain, perkembangan anggaran Kementerian Koperasi dan UKM terus menurun dalam lima tahun terakhir. Pada 2020, Kemenkop UKM mendapatkan anggaran sebesar Rp29,25 triliun, lalu turun menjadi Rp16,09 triliun pada 2021.
Kemudian, pada 2022 alokasi anggaran turun signifikan menjadi Rp1,20 triliun, tetapi naik tipis menjadi Rp1,36 triliun pada 2023.
Pada 2024, Kemenkop UKM, yang pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dipecah menjadi dua kementerian, mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,42 triliun. (ant)