Baju Doreng
Oleh : Dahlan Iskan--
Berdasar putusan hakim kepailitan itu sebanyak 200 kreditur dinyatakan sah punya tagihan. Jumlah total tagihan mereka sekitar Rp 16 triliun.
Salah satu kreditur itu adalah PT Indo Barat. Ini perusahaan India di Indonesia. Tagihan Indo Barat ke Sritex sebesar Rp 60 miliar.
Indo Barat adalah pemasok bahan baku rayon ke Sritex. Indo Barat memang punya pabrik rayon yang sangat besar di Purwakarta, Jabar.
Pengadilan kemudian membuat putusan: seluruh utang Sritex itu bisa dibayar dalam 12 tahun. Dicicil. Nilai cicilan bulanan sesuai dengan kesepakatan yang disyahkan pengadilan.
Dengan kelonggaran pembayaran itu Sritex bisa bernafas lega. Cash flow-nya bisa lebih baik. Mencicil 12 tahun adalah sangat ringan.
Sejak itu Sritex rajin mencicil utang. Usaha pun kembali berjalan. Sritex tetap memasok seragam tentara. Juga ekspor ke berbagai negara.
Empat bulan sudah, atau lebih, putusan homologasi itu terlaksana dengan lancar. Cicilan utang dilakukan ke 200 kreditur dengan teratur.
Lalu: masuklah info ke pemilik Sritex: harusnya Sritex tidak perlu membayar utang ke Indo Barat.
Kenapa? Menurut info itu Indo Barat sudah menerima pembayaran dari perusahaan asuransi. Rupanya Indo Barat punya kehati-hatian yang tinggi: ketika mengirim rayon ke Sritex, tagihannya diasuransikan. Begitu Sritex tidak bayar sesuai dengan jatuh temponya, perusahaan asuransi yang bayar.
Menurut sumber Disway, Iwan percaya dengan apa yang disampaikan dua orang.
Yang satu, seorang pengacara. Si pengacara menjamin Iwan berada di pihak yang akan menang.
Yang kedua adalah salah satu pendeta di gereja Iwan. Sang pendeta juga yakin Iwan tidak harus bayar utang ke Indo Barat itu.
Maka Iwan pun menghentikan cicilan utang ke Indo Barat. Bahkan Sritex mengajukan gugatan ke pengadilan. Sritex menggugat Indo Bara.
Merasa digugat, Indo Barat marah. Balik menggugat Sritex. Indo Barat mempersoalkan cicilan homologasi yang dihentikan.
Sesuai dengan aturan: begitu ada perusahaan yang tidak menerima cicilan seperti yang diwajibkan oleh homologasi perusahaan tersebut bisa minta ke pengadilan: agar Sritex otomatis dinyatakan pailit.