Komnas HAM Dorong Jaminan Pemenuhan Hak Pengemudi Transportasi Online

Dokumentasi - Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kebebasan berserikat dan jaminan pemenuhan hak-hak layak bagi pengemudi dan kurir transportasi daring.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa lembaga tersebut telah menerima aduan dari pengemudi terkait sanksi akun yang sering dilakukan oleh perusahaan, yang dapat mematikan mata pencaharian mereka.

BACA JUGA:Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dalam Kasus Suap Kasasi Tannur

BACA JUGA:Anak Muda Perlu Pahami Pengelolaan Keuangan untuk Hindari Pinjol Ilegal
Uli menjelaskan bahwa pengemudi ojek daring sering mengalami kesulitan dalam mengklaim jaminan sosial karena dianggap tidak sedang menjalankan tugas.

Selain itu, pencatatan serikat pekerja pengemudi ojek juga kerap ditolak oleh dinas ketenagakerjaan setempat, yang menganggap mereka bukan pekerja, melainkan mitra.
Sebagai tanggapan terhadap isu-isu ini, Komnas HAM merekomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan surat edaran terkait perlindungan hak-hak pengemudi dan kurir transportasi daring, serta memastikan tidak ada penolakan terhadap pembentukan serikat pekerja.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Berangkat dari Hambalang Menuju Pelantikan

BACA JUGA:Edukasi Nutrisi dan Kesehatan Reproduksi Sejak Sebelum Kehamilan

Komnas HAM juga meminta agar hak untuk berserikat dan jaminan sosial bagi pengemudi diakui dan dilindungi dengan lebih baik. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan