Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus TPPU dan Korupsi PT Duta Palma Group

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kedua kanan), Kasubdit Lapdumas Kejagung Antonius Despinola (kedua kiri), dan Kasubdit TPK dan TPPU Kejagung Gunawan Sumarsono (kanan) menyampaikan paparan--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Tiga saksi yang diperiksa adalah PA, Direktur PT Asset Pacific, ISW, seorang pihak swasta, dan TTG, Direktur Utama PT Darmex Plantations.

BACA JUGA:Cegah TPPU yang Libatkan Anak KPAI dan PPATK Teken MoU

BACA JUGA:Bareskrim Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Sudah Sah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Perusahaan tersebut terlibat dalam bisnis perkebunan kelapa sawit, dan merupakan bagian dari serangkaian perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Harli menekankan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasi pencucian uang tersebut.

BACA JUGA:KPK Periksa Pembangun Kendaraan Klasik Kasus TPPU Eko Darmanto

BACA JUGA:KPK Sebut Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp9 Miliar

PT Duta Palma Group dimiliki oleh Surya Darmadi, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

Selama proses penyidikan, Kejagung juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp450 miliar dan Rp372 miliar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan