Rumah Non Permanen di Legok Hangus Terbakar

MEMBARA : Satu unit rumah non permanen di kawasan Legok Kota Jambi hangus terbakar--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Kebakaran kembali melanda pemukiman padat penduduk di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Minggu 27 Oktober 2024.

Kali ini, satu unit rumah non permanen di kawasan itu menjadi sasaran amukan si jago merah.

Tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi langsung bergegas ke lokasi pasca mendapatkan laporan. Beruntung api dapat berhasil dipadamkan, mengingat rumah di kawasan tersebut sangat padat. 

Kepala Dinas Damkar Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, saat itu sekitar pukul 18.58 WIB pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada satu rumah non permanen terbakar. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi langsung menuju ke lokasi peristiwa kebakaran. 

Setibanya di lokasi, petugas langsung berjibaku memadamkan api dengan jumlah personel 20 orang dan menurunkan sebanyak 4 armada Damkar. "Iya, satu unit rumah non permanen terbakar. Alhamdulillah tidak ada penyebaran, api dapat dengan cepat diatasi. Mengingat perumahan ini sangat padat penduduk," ujarnya. 

Mustari menjelaskan, penyebab peristiwa kebakaran satu rumah non permanen ini diduga berawal dari korsleting listrik dari rumah induk. “Dari hasil investigasi sementara, diduga penyebab kebakaran dari korsleting listrik yang dilihat warga dari rumah induk dan untung dapat segera dipadamkan,” jelasnya. 

Titik api berawal dari rumah induk yang terjadi korsleting listrik. Dimana, listrik tersebut menyambung ke rumah non permanen dan kemungkinan daya listriknya tidak mampu untuk menarik. “Untuk rumah induk hanya bagian kamarnya saja yang kita antisipasi jangan sampai ada penyebaran ke rumah sebelahnya lagi,” ungkapnya.

“Maka dari itu kami sampaikan kepada masyarakat faktor-faktor dari penyebab kebakaran ini adalah faktor kelistrikan yang harus kita jaga, dan juga mengantisipasi untuk memeriksa jaringan instalasi di tiap-tiap rumah, minimal kalau rumah kita sudah 20 tahun lebih kita lakukan pemeriksaan," terangnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan