Kurangi kebiasaan Buruk Akibat Stres, Perlu Literasi Pola Hidup Sehat
Psikolog Sukmayanti Rafisukmawan, M.Psi, saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema "Membangun Kesadaran Risiko Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja" yang digelar oleh komunitas Masyarakat Sadar Risiko Indonesia--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Psikolog Sukmayanti Rafisukmawan menyebut perlunya penguatan literasi pola hidup sehat guna mengurangi kebiasaan buruk akibat stres kerja, dengan menyarankan masyarakat menerapkan pola hidup yang sehat seperti konsumsi sayur dan buah, membatasi konsumsi kopi bergula, dan bagi perokok, beralih ke produk tembakau alternatif sebagai upaya mengurangi risiko.
Menurut Sukmayanti, perokok yang berhenti mendadak sering mengalami gejala relapse yang bisa memicu kegelisahan dan menurunkan konsentrasi.
“Pengurangan risiko kesehatan bisa dicapai melalui pendekatan bertahap, misalnya menggunakan produk yang telah terbukti menurunkan risiko kesehatan seperti rokok elektronik dan tembakau yang dipanaskan, disertai konseling psikologis,” katanya.
Pakar kesehatan publik dan kesehatan kerja, dr. Felosofa Fitrya, menekankan pentingnya pengurangan risiko kesehatan mental di tempat kerja, mengingat sebagian besar waktu produktif orang dewasa dihabiskan di kantor.
"Perusahaan perlu menyediakan layanan konseling seperti Employee Assistance Program (EAP) untuk membantu karyawan mengelola stres kerja," kata Felosofa.
Ia juga menyarankan agar karyawan lebih sadar mengidentifikasi kebiasaan berisiko akibat tekanan kerja seperti pola makan tidak sehat, minim aktivitas fisik, dan merokok.
Pendekatan ini membantu pekerja lebih memperhatikan kesehatan fisik dan mental mereka dengan memilih tindakan berdasarkan pengurangan risiko.
“Kami mengajarkan teknik self-healing, seperti napas teratur, untuk mengelola stres, dan hasilnya cukup positif,” tambahnya. Bagi karyawan yang merokok akibat stres, Felosofa menyarankan alternatif seperti rokok elektronik dan produk tembakau yang dipanaskan, yang tidak menghasilkan tar dan dapat mengurangi risiko kesehatan. (*)