BPOM Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Obat dan Makanan Ilegal

PEMUSNAHAN: BPOM Jambi melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal tahun 2023 sampai Oktober 2024 di BPOM Jambi. FOTO: ANDRI/JE --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi memusnahkan puluhan ribu obat dan makanan ilegal pada Selasa (29/10). Temuan itu berasal dari hasil pengawasan selama tahun 2023 hingga Oktober 2024.

Kepala BPOM Jambi Veramika Ginting menyatakan pemusnahan obat dan makanan berjumlah 39.078 pieces atau setara dengan 579 item.

"Produk yang dimusnahkan diantaranya barang bukti pro justisia (kekuatan hukum mengikat) berupa produk pangan olahan dari Toko F dari Tanjabbar dan suplemen tanpa izin edar sebanyak 54 item atau setara 4.324 pieces," sebut Veramika.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mengeluarkan membuang isinya (untuk produk pangan dan suplemen kesehatan). Sedangkan pemusnahan terhadap produk obat, Obat Tradisional, Kosmetik dan sediaan yang mengandung bahan berbahaya dilakukan secara simbolis di Halaman Balai POM di Jambi dengan cara dihancurkan menggunakan Blender.

BACA JUGA:BPOM Lakukan Percepatan Pendaftaran Ulang Obat Generik

BACA JUGA:Waspada! 10 Obat Herbal Populer Ternyata Berbahaya, BPOM Larang Peredarannya

"Sedangkan secara keseluruhan, pemusnahan ini diserahkan akan sepenuhnya kepada pihak ketiga yang sudah mempunyai izin kelayakan operasional untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya," kata Veramika.

Veramika juga menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif pengawasan Obat dan Makanan. Tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan, ingat selalu "Cek KLIK", Yaitu cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Label. pastikan memiliki Izin edar, dan cek masa Kedaluwarsanya.

"Kami harap masyarakat mempertimbangkan penggunaan obat-obatan, agar lebih berhati-hati," jelasnya.

Bahkan untuk tahun 2023 hingga Oktober 2024 ada lebih banyak lagi yang disita namun pemusnahan dilakukan oleh pihak terkait (produsen). Yakni sebanyak 53.166 pieces atau 662 dengan nominal mencapai Rp760 jutaan.

"Yang didominasi oleh komoditas pangan ilegal sebanyak 59 persen, Obat ilegal 17 persen, Obat tradisional 12 persen, Obat keras daftar G 7 persen dan kosmetik 5 persen," akunya. (*)

Tag
Share