OJK Perkuat Integritas Perbankan

Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Antara/ Ist)--

 POJK itu juga mengatur tentang tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan, termasuk pemantauan dan evaluasi oleh komite audit, dukungan pemegang saham pengendali dalam proses pelaporan keuangan yang berkualitas dan andal, serta kewajiban pihak terafiliasi untuk menghindari tindakan intervensi kepada bank dalam proses pelaporan keuangan.

 Dalam POJK tersebut, juga terdapat sanksi bagi bank, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pihak terafiliasi, dan pejabat eksekutif bank, yang melanggar POJK berupa sanksi administratif berupa denda maupun non-denda yang signifikan.

 Bank menyusun, menetapkan, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lama tiga bulan sejak POJK itu diundangkan.

 Bank membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan atau laporan keuangan, paling lama enam bulan sejak POJK itu diundangkan. (ant)

Tag
Share