Kejagung Langsung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba

Kepala BKPM Thomas Lembong menjadi pembicara dalam The 20th World Knowledge Forum (WKF) di Seoul, Korea Selatan, Kamis (26/9/2019).--

JAKARTA JAMBIEKSPRES.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Thomas Trikasih Lembong (TTL), atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, di Rutan Salemba, Jakarta, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari demi kepentingan penyidikan.

Dalam pantauan ANTARA di lokasi, Selasa malam, Lembong tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi merah muda khusus tahanan.

Tanpa memberikan komentar kepada media, ia langsung menuju mobil tahanan yang kemudian meninggalkan gedung Kejagung sekitar pukul 21.15 WIB.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, penahanan terhadap Lembong dilakukan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi terkait importasi gula pada 2015 hingga 2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tertanggal 29 Oktober 2024," ujar Qohar.
Kasus ini bermula dari keputusan rapat koordinasi lintas kementerian pada 2015 yang menyatakan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor tambahan.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan ketika itu justru memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih.
Pemberian izin impor tersebut, menurut Qohar, seharusnya hanya diperbolehkan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi serta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Selain Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus ini, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (*)

Tag
Share