Masa Penahanan Pemeran Video Asusila 'Enak Yank' Diperpanjang
SAMPAIKAN KETERANGAN : AKBP Reza Khomeini menyampaikan keterangan terkait kasus video asusila 'Enak Yank' yang penahanan tersangkanya diperpanjang --
Lanjut Reza, kedua tersangka ini ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jambi hingga 20 hari kedepan.
Telah ditempatkan di rutan Mapolda Jambi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Oktober 2024.
Tersangka KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum 'Enak Yank' ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.
BACA JUGA:Karyawan Counter HP Jadi Tersangka, Kasus Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' yang Viral
BACA JUGA:Buntut Video Mesum 'Enak Yank', Cyber Polda Jambi Tangkap Tersangka Akses Ilegal
"Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di jakarta , termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya. (*)