Perludem Usulkan Revisi UU Pemilu dalam Prolegnas DPR

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat di kompleks parlemen, Jakarta--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI untuk periode 2025—2029.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, menegaskan bahwa meskipun sistem pemilu saat ini telah ditetapkan untuk dilaksanakan secara serentak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, realisasi dari tujuan penguatan sistem presidensial belum sepenuhnya tercapai.

"Pada Pemilu 2019, kita mengalami kompleksitas luar biasa, dan pemilu serentak lima kotak akan diulang pada Pemilu 2024," ujarnya dalam rapat dengan Badan Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta.

Khoirunnisa menjelaskan bahwa salah satu kompleksitas yang dihadapi adalah tingginya jumlah surat suara yang tidak sah, yang mencapai sekitar 17 juta pada tahun 2019 dan diperkirakan sekitar 15 juta pada tahun 2024.

Ia menilai bahwa jika revisi UU Pemilu dibahas, perdebatan utama kemungkinan akan terfokus pada sistem pemungutan suara, apakah menggunakan sistem terbuka atau tertutup.

"Perdebatan biasanya hanya berkisar pada isu itu saja, padahal banyak aspek lain yang juga perlu ditelusuri kembali," tambahnya.

Selain itu, Khoirunnisa mencatat bahwa revisi UU Pemilu diperlukan karena undang-undang ini merupakan yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi, dengan total 134 kali sejak disahkan.

Setelah Pemilu 2019, sebenarnya sudah ada keinginan untuk merevisi UU Pemilu. Namun, niat tersebut terhambat akibat pandemi COVID-19.

Dengan usulan ini, Perludem berharap DPR akan mempertimbangkan revisi yang lebih komprehensif untuk perbaikan sistem pemilu di masa depan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan