Klaim Unsur Pelanggaran Sudah Terbukti
KLARIFIKASI : Tim relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aris Munandar dan Thomas Iwan Dabuke menyampaikan keterangan persnya usai diklarifikasi Bawaslu Provinsi Jambi.--
Namun, sebagai pembina partai politik, ia menyadari pentingnya memberikan contoh yang baik. "Pagi itu saya minta beliau untuk minum pagi di tempat saya (Peranginan Rumdis Gubernur Jambi, red), saat bersamaan ada juga pak Haji Bakri yang juga ketua DPW PAN Provinsi Jambi dan anggota DPR RI Fraksi PAN. Pertemuan itu murni sebagai pertemanan saya masih pakai baju dinas dan akan kunjungan kerja ke daerah," jelasnya.
"Saat pertemuan ada yang memberitahu ada teman-teman mau bertemu, saya berpikir sebagai gubernur tidak boleh menolak siapapun jika ada yang mau bertemu saya," tambahnya.
Al Haris mengatakan, sebagai seorang Gubernur tentu boleh saja menerima siapapun. Apalagi diwaktu itu ia merasa tidak dalam keadaan kampanye dan tidak memegang SK terkait tim kampanye.
"Pertama saya tidak memegang SK kampanye, kedua belum masuk masa kampanye dan ketiga itu merupakan tamu-tamu daerah," ungkapnya.
Menurutnya, selaku gubernur disampaikan siapapun warganya yang datang ke rumah boleh diterima. Tetapi ketika ia dilaporkan, selaku pembina partai politik ia harus memberikan contoh yang baik.
"Saya ingin memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa apapun yang terjadi ketika dilaporkan kita patuhi semua itu agar tidak ada Pemilu kita yang dicederai. Jadilah warga yang baik, kalau ada klarifikasi terkait adanya laporan, silahkan sampaikan klarifikasi, sampaikan apa yang sebenarnya," ujarnya.
Ia menambahkan, selaku gubernur dan pejabat negara, ia harus netral di atas masyarakat dan tidak boleh memihak. "Kalau selaku anggota partai boleh-boleh saja, tetapi kalau mau ikut kampanye tetap harus ada cuti kampanye," sebutnya,
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi pada Gubernur Jambi Al Haris. "Kita memeriksa Gubernur Jambi Al Haris sesuai dengan laporan sebelumnya yakni dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yakni rumah dinas Gubernur," ujarnya.
Kedepan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dalam waktu 7 hari kerja. Jika dibutuhkan, maka pihaknya akan melakukan lanjutan. "Jika tidak perlu maka akan dihentikan," katanya.
Wein menyebutkan bahwa Bawaslu akan mengkaji dan memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika sanksi administratif maka akan dikenakan sanksi administratif atau sanksi hukum lainnya. "Nanti akan diputuskan sesuai kajian bersama," pungkasnya. (aiz)