UU Pesantren Perkuat Eksistensi dan Pelihara Kekhasan
Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Nurul Qornain, Jember, yang diinisiasi Majelis Masyayikh.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Majelis Masyayikh mengungkapkan bahwa Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren berperan penting dalam memperkuat eksistensi pesantren di tengah dinamika zaman, sekaligus melestarikan nilai-nilai tradisional yang menjadi ciri khas lembaga pendidikan Islam.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin, dalam keterangan persnya di Jakarta, menyatakan, "UU Pesantren memberikan pengakuan resmi dan landasan hukum untuk menjamin kemandirian serta kekhasan pesantren."
Undang-undang ini juga melibatkan Majelis Masyayikh sebagai badan independen yang bertugas memastikan mutu pendidikan di pesantren. Rozin menekankan bahwa Majelis Masyayikh akan menjaga kualitas pendidikan tanpa adanya intervensi, sehingga karakteristik dan kemandirian pesantren tetap terjaga.
Ia menjelaskan bahwa sistem yang diatur dalam undang-undang ini mencakup dua aspek. Pertama, aspek eksternal yang dikelola oleh Majelis Masyayikh melalui evaluasi dan penilaian guna memetakan serta merumuskan strategi peningkatan mutu. "Kedua, aspek internal yang diawasi oleh Dewan Masyayikh yang berfokus pada pengendalian mutu pendidikan di dalam pesantren," tambahnya.
Sekretaris Majelis Masyayikh, KH. A. Muhyiddin Khatib, menggarisbawahi bahwa pengakuan formal dari undang-undang ini menjadi sumber kebanggaan bagi pesantren. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kehadiran undang-undang tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran akan intervensi yang dapat mengubah nilai-nilai pesantren.
"Setelah lahirnya UU ini, ada beberapa kekhawatiran. Kita perlu memahami hal ini bersama agar tidak menimbulkan masalah di antara kita. Para kiai harus diakui sebagai pengatur, bukan yang diatur," ungkap Muhyiddin.
Lebih lanjut, Muhyiddin menekankan bahwa UU Pesantren merupakan bagian dari usaha berkelanjutan untuk memperkuat posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional, serta sebagai penghormatan atas kontribusi pesantren dalam sejarah Indonesia. Ia menambahkan bahwa jumlah lulusan pesantren yang kini mencapai jutaan menunjukkan peran signifikan lembaga ini dalam masyarakat.
Di sisi lain, Muhyiddin juga menekankan bahwa pesantren tidak hanya membutuhkan pengakuan, tetapi juga dukungan untuk memastikan kualitas dan tradisi pendidikannya dapat terus berkembang. Majelis Masyayikh, melalui Dewan Masyayikh, bertanggung jawab penuh dalam pengembangan kurikulum dan standar pendidikan pesantren tanpa campur tangan dari pemerintah. (ant)