Kejagung Tetapkan Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Korupsi

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan digiring menuju mobil ta--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan antara tahun 2017 hingga 2023.
"Setelah pemeriksaan maraton selama tiga jam, kami menetapkan PB sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu.
Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada pukul 12.35 WIB, setelah mangkir dari beberapa panggilan sebagai saksi.

"Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam satuan tugas bersama penyidik di Jampidsus," tambahnya.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa selama periode 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera, termasuk jalur Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Prasetyo, yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian pada 2016-2017, diduga memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender.
Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Rieki Meidi Yuwana (RMY), juga dituduh melakukan lelang tanpa kelengkapan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis.
Selama pelaksanaan proyek, Abdul Qohar menyatakan bahwa pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak ada dokumen trase jalur kereta api yang disiapkan oleh Kementerian Perhubungan, dan jalur pembangunan dipindahkan secara sengaja, yang mengakibatkan jalur KA mengalami amblas dan tidak dapat digunakan.
Dari proyek tersebut, Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp1,2 miliar dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS) selaku PPK dan Rp1,4 miliar dari PT WTJ.

"Akibat perbuatan PB, jalur KA tidak dapat difungsikan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.157.087.853.322,00 menurut penghitungan BPKP," ucapnya.
Prasetyo disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jalur kereta api Besitang-Langsa, dan saat ini para tersangka sedang menjalani persidangan.
Pada 24 Oktober 2024, tiga terdakwa, termasuk mantan PPK Wilayah I Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Halim Hartono, dan mantan Kepala Seksi Prasarana Rieki Meidi Yuwana, dituntut dengan hukuman enam hingga delapan tahun penjara. (*)

Tag
Share