Tindak Akun Pemengaruh dan Blokir Ribuan Konten Judi Online
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prabunindya Revta Revolusi.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) semakin intensif dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia dengan memblokir konten dan menindak akun yang terkait dengan judi online.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Minggu malam, Kemkomdigi mengungkapkan bahwa salah satu akun Instagram pemengaruh, @Siskaeee, mencantumkan tautan judi online. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Prabu Revta Revolusi, menyatakan bahwa kementerian segera berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Judi Online dan Meta (induk Instagram) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Website judi online diturunkan dan akun influencer tersebut dibekukan," ujar Prabu.
Prabu menekankan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk promosi atau aktivitas yang berhubungan dengan judi online.
Kemkomdigi bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk menindak tegas akun-akun yang melanggar, termasuk akun influencer yang memiliki pengaruh luas di masyarakat.
"Ini merupakan komitmen kuat dari pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafidz," tambahnya.
Untuk menjaga ruang digital yang sehat dan aman, Prabu mengimbau para pemengaruh dan pengguna media sosial lainnya untuk tidak memfasilitasi atau memberikan dukungan bagi judi online dalam bentuk apa pun, termasuk mempromosikan atau menyimpan tautan yang mengarah ke situs judi, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi.
Sebagai figur publik, pemengaruh memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan bagi pengikutnya.
"Dukungan pada aktivitas judi online bukan hanya melanggar etika dan hukum, tetapi juga berpotensi merusak moral masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terpengaruh," kata Prabu.
Prabu menambahkan, "Dengan sikap proaktif dari para influencer dan seluruh masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang bebas dari konten judi online demi kebaikan dan masa depan bersama. Langkah ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga melindungi moral bangsa dan masa depan generasi penerus."
Antara 20 hingga 30 Oktober 2024, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang terdeteksi di berbagai platform.
Penanganan tersebut mencakup pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pemantauan ketat terhadap situs dan aplikasi yang terindikasi memfasilitasi perjudian, dilakukan dengan bekerja sama intensif dengan platform media sosial dan perusahaan teknologi. (*)