Dua Pengeroyok Anggota Polda Jambi Ditangkap di Lampung

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar--

JAMBI - Sat Reskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan dua DPO kasus pengeroyokan yang mana salah satu korbannya merupakan personil Ditreskrimsus Polda Jambi. Kedua pelaku yakni berinisial I dan M. Keduanya berhasil diringkus petugas ditempat persembunyiannya di wilayah Provinsi Lampung.

Diketahui sebelumnya, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi yakni Andri Sitompul (30) dan Candra (29) sebagai warga yang menjadi menjadi korban pembacokan oleh kelompok pemuda bersenjata tajam di kawasan Arizona Kota Jambi, pada Minggu 29 Oktober 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar mengatakan, setelah mengetahui keberadaan pelaku di Provinsi Lampung, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Tulang Bawang lalu kedua pelaku berhasil diamankan pada 4 November 2023 kemarin. Salah pelaku merupakan eksekutor pengeroyokan. "Alhamdulillah kita sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang DPO yang berada di Lampung, salah satunya inisial I, yang bersangkutan merupakan eksekutor dalam tindak pidana tersebut," katanya, Kamis (30/11) kemarin.

Ditambahkan Indar, saat ini pihaknya masih mengejar tiga pelaku lainnya yang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Jambi. "Kita masih mengejar tiga DPO lagi dan masih dalam proses penyidikan untuk dilakukan pencarian," tambahnya.

Sebelumnya, tiga dari tujuh tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Ditreskrimsus Polda Jambi telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II), pada Selasa (14/11) kemarin.

Diketahui sebelumnya, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi yakni Andri Sitompul (30) dan Candra (29) sebagai warga yang menjadi menjadi korban pembacokan oleh kelompok pemuda bersenjata tajam di kawasan Arizona Kota Jambi, pada Minggu (29/10).

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Mas Edi mengatakan, untuk penanganan perkara penganiayaan yang salah satu korbannya adalah anggota Ditreskrimsus Polda Jambi ada 3 tersangka anak dibawah umur dan 4 tersangka dewasa. "Khusus untuk pelaku anak dibawah umur undang-undang yang mengaturnya berbeda dengan orang dewasa sehingga prosesnya dipercepat sesuai peraturan yang ada," katanya, Rabu (15/11) lalu.

Dalam kasus ini, Penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah melimpahkan tiga tersangka anak ke Kejaksaan (tahap II), yang artinya sudah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Sedangkan untuk empat tersangka yang sudah dewasa berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap I) minggu kemarin dan tinggal menunggu hasil penelitian oleh JPU tentang kelengkapan berkas perkara yang dikirim. "Kalau hasil pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap berarti penyidik harus segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," ucapnya. (raf)

Tag
Share