KPK Umumkan Empat Sekolah Terbaik dalam Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Ilustrasi - Seorang pengajar sedang memberikan pendidikan antikorupsi di Kabupaten Buleleng.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan empat sekolah di Indonesia sebagai contoh terbaik dalam menerapkan pendidikan antikorupsi (PAK) di berbagai jenjang pendidikan.

Kepala Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK, Ramah Handoko, menyampaikan, “KPK memilih satu sekolah dari setiap jenjang sebagai model melalui dokumentasi video. Ini diharapkan bisa menjadi referensi bagi sekolah-sekolah lain dalam implementasi PAK,” ujar Ramah dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta.

Sekolah-sekolah yang terpilih terdiri dari RA Raudhatul Amin (Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan) untuk tingkat PAUD; MI Al Huda Ploso (Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur) untuk SD; SMPN 4 Singaraja (Kabupaten Buleleng, Bali) untuk SMP; dan SMAN 1 Kuta Selatan (Kabupaten Badung, Bali) untuk SMA.

Dokumentasi penerapan PAK di masing-masing sekolah sedang dilakukan secara bergantian. Ramah menjelaskan bahwa dokumentasi ini akan menjadi referensi nasional bagi institusi pendidikan lain untuk menerapkan PAK sesuai dengan Strategi Nasional (Stranas) serta panduan yang telah disusun.

Keempat sekolah tersebut dipilih dari sembilan sekolah yang berpartisipasi dalam program Anti-Corruption Academy (ACA) 2024, yang merupakan inisiatif Direktorat Jejaring Pendidikan KPK untuk menghargai sekolah-sekolah yang melaporkan data implementasi PAK melalui platform jaga.id dan EMIS Kemenag.

Program ACA 2024 berlangsung dari 24 hingga 28 Juni 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Selain empat sekolah utama, lima institusi pendidikan lain juga terpilih dalam kurasi ACA 2024, yaitu TK IT Al Ahkam (Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan) untuk jenjang PAUD; SD IT Az-Zahra (Kota Gorontalo, Gorontalo) untuk SD; MTs Al Muhajirin (Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat) untuk SMP; MAN 2 Kudus (Kabupaten Kudus, Jawa Tengah); dan SMKN 1 Wonoasri (Kabupaten Madiun, Jawa Timur) untuk SMA.

Ramah menekankan bahwa pemilihan peserta didasarkan pada kriteria pendidikan antikorupsi yang substansial, berjenjang, berkelanjutan, komprehensif, kreatif, relevan, dan kolaboratif. “Pemilihan ini dilakukan secara independen tanpa intervensi dari dinas pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama,” tambahnya. (ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan