10 Pasar di Tanjabtim Ditetapkan sebagai Pasar Sehat

Salah satu bangunan pasar di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjabtim.--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terus berupaya meningkatkan fasilitas pasar menuju status pasar sehat.

Dari total 63 pasar yang tersebar di 11 kecamatan, 10 pasar di antaranya berada di bawah binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Kepala Disperindag Tanjabtim, Muhammad Awaluddin, melalui Kabid Pasar, Kaspul Anwar, menjelaskan bahwa 53 pasar lainnya tidak berada di bawah binaan Disperindag, melainkan dikelola oleh desa dan perorangan.

"Kita memiliki 10 pasar yang merupakan binaan Disperindag, dan kita akan menjadikannya pasar sehat secara bertahap," katanya.

Kaspul menambahkan bahwa kondisi fisik dan fasilitas dari 10 pasar ini sudah cukup baik, namun masih membutuhkan beberapa fasilitas tambahan untuk memenuhi kriteria pasar sehat.

"Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah kebersihan, aktifitas pasar, serta fasilitas pendukung seperti mushola dan ruang menyusui," jelasnya.

Dia juga mencatat bahwa banyak pasar yang masih beroperasi satu hingga dua kali seminggu, dengan hanya dua pasar, yaitu Pasar Rantau Rasau dan Pasar Nipah Panjang, yang aktif setiap hari.

"Kita tetap berkomitmen untuk menjadikan 10 pasar di bawah Disperindag sebagai pasar sehat," terangnya.

Kaspul mengungkapkan bahwa jika 10 pasar di bawah binaan Disperindag terus mengalami pembenahan dan penambahan fasilitas, situasi berbeda terjadi pada 53 pasar di bawah binaan desa dan perorangan, yang umumnya memiliki bangunan seadanya.

Meski demikian, dari segi pengunjung, pasar-pasar tersebut tidak kalah ramai.

Pihak Disperindag merencanakan untuk mengambil alih pengelolaan pasar-pasar tersebut demi meningkatkan fasilitas, namun terkendala oleh masalah hibah lahan.

"Kendala utama adalah hibah lahan. Jika ada yang bersedia menghibahkan lahan, kami siap untuk mengambil alih dan membangun fasilitas yang dibutuhkan," sebutnya.

Selain hibah lahan, luas lahan juga menjadi pertimbangan dalam pembangunan pasar.

Minimum luas lahan yang dibutuhkan adalah 1 hektar, karena pembangunan pasar menggunakan dana APBD atau DAK memerlukan surat hibah lahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan