Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Catat Jadwal dan Syarat yang Perlu Diketahui

Jamaah Haji Usai Melakukan Seremonial Pemulangan di Asrama Haji dan Diantar ke Bus Untuk Kembali ke Daerah Asalnya--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M untuk tingkat daerah.

Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 7 hingga 15 November 2024.
Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa seleksi ini bertujuan untuk merekrut petugas yang siap melayani jemaah haji, baik selama perjalanan ke Tanah Suci maupun saat mereka berada di Arab Saudi.

“Kami umumkan bahwa seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah sudah siap dibuka. Para calon yang memenuhi syarat bisa mulai mendaftar mulai 7 November hingga batas akhir pada 15 November 2024,” ujar Arsad dari kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Seleksi ini melibatkan dua kategori formasi: PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Petugas Kloter bertugas mendampingi jemaah dari keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air, sementara PPIH Arab Saudi memberikan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan bimbingan ibadah di lokasi.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Pusaka Superapps milik Kementerian Agama, dan batas waktu pengunggahan dokumen adalah 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Tahap seleksi mencakup dua tingkatan. Seleksi pertama berlangsung di tingkat kabupaten/kota dengan evaluasi administrasi dan ujian CAT (computer assisted test) pada 21 November 2024, yang hasilnya diumumkan keesokan harinya, 22 November 2024.

Peserta yang lolos akan melanjutkan seleksi di tingkat provinsi, yang mencakup CAT dan wawancara pada 5 Desember 2024. Hasilnya akan diumumkan pada 6 Desember 2024.
Persyaratan Umum Calon Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:
1. Warga Negara Indonesia beragama Islam;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak hamil;
4. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
5. Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik;
6. Tidak sedang terlibat kasus pidana;
7. Mampu menggunakan aplikasi pelaporan berbasis Android/iOS;
8. Berasal dari pegawai ASN Kementerian Agama, kementerian/lembaga lain, TNI/POLRI, atau masyarakat dari organisasi Islam dan lembaga pendidikan.

Persyaratan Khusus:

-Untuk PPIH Kloter:
Ketua kloter harus ASN Kementerian Agama, berusia 30–58 tahun, dan memiliki kemampuan memimpin serta memahami fiqih manasik.
-Pembimbing ibadah kloter harus berusia 35–60 tahun, pernah menunaikan ibadah haji, dan memiliki sertifikat pembimbing manasik.

Untuk PPIH Arab Saudi:
Petugas layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi diutamakan yang berusia 25–57 tahun.
Pelaksana bimbingan ibadah wajib memiliki sertifikat bimbingan manasik dan pengalaman haji sebelumnya.
Selengkapnya mengenai persyaratan administrasi dapat diakses melalui tautan pendaftaran di Pusaka Superapps Kementerian Agama. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan