Angkutan Umum Jambi Banyak Tak Berizin, Pihak Terkait Bakal Tertibkan

Kepala BPTD Kelas II A Jambi Benny Nurdin Yusuf --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi mengungkapkan data terkait izin angkutan umum di Jambi. Hampir keseluruhan angkutan umum yang beroperasi antar maupun dalam provinsi Jambi tak mengantongi surat izin beroperasi atau disebut travel gelap. 

Hal itu terungkap dalam pertemuan “Sinkronisasi Pelayanan Angkutan Umum” bersama Dirlantas Polda Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Polresta Jambi, Dinas Perhubungan Kota Jambi dan DPD Organda Kota Jambi, bertempat di ruang BPTD Kelas II Jambi, Terminal Tipe A Alam Barajo Kota Jambi, Selasa (5/11/24). 

Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan pengecekan di lapangan bersama pihak terkait yakni kepolisian. 

“Banyak ditemukan travel-travel atau angkutan  gelap yang tidak memiliki izin berdasarkan data yang kami terima,” kata Benny.

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Ponpes Tempat Santri Korban Pencabulan Tak Berizin

BACA JUGA:Dewan Temukan Fasilitas Kurang Layak di Instansi Pelayanan Perizinan di Provinsi Jambi

Ia menyebut dari sampel yang ada Perusahaan Otobus (PO) yang tercatat berizin pun ditemukan sudah mati. 

“Khusus untuk angkutan antar jemput dalam provinsi itu yang memiliki izin baru satu yaitu restu ibu, itu pun berdasarkan data izinnya juga sudah mati,” kata Benny. 

Fenomenan lainnya, lanjut Benny, kendaraan angkutan umum yang memiliki izin menggunakan pelat berwarna kuning, namun, di lapangan sedikit sekali ditemukan.

"Pada faktanya di lapangan banyak kita temui ada Avanza ada APV ada Kijang, Panther itu melakukan layanan dengan menggunakan plat hitam,” sampainya. 

Kedepan, pihaknya akan melakukan penertiban di lapangan dan menentukan titik keberangkatan bagi angkutan umum dalam provinsi dimulai dari terminal Alam Barajo. 

“Hari ini kita sudah sepakat bahwa semua layanan angkutan antar kota antar provinsi, dalam kota dalam provinsi itu semua berasal atau titik asal dari terminal Alam Barajo kecuali layanan yang menuju ke Suak Kandis dan Sabak itu dimulai dari titik awal dari terminal Sijenjang,” ujarnya. 

“Adapun untuk loket hanya sebatas penunjang penjualan tiket bukan untuk naik turunya penumpang,” tambahnya.

Ia memastikan kedepan bagi kendaraan yang ditemukan menggunakan plat hitam dan secara berbayar bagi penumpang, maka akan dilakukan penindakan tegas seperti penyitaan mobil. 

Tag
Share