Hasil Pengawasan Siber Bawaslu Provinsi Jambi, Temukan 19 Ujaran Kebencian dan 15 Berita Hoax
Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi Ari Juniarman menyampaikan hasil pengawasan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. --
Kemudian ditemukan bahwa kolam ikan adalah milik EBS dan bukan milik pemerintah Provinsi jambi dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik. "Sehingga dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024," ucapnya.
Kemudian Informasi awal kedua yang ditelusuri Bawaslu dugaan tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara di GOR Pijoan yang dilakukan oleh Al Haris.
Ari mengyngkapkan bahwa hasil penelusuran menunjukan bahwa calon Gubernur Al Haris tidak terdapat aktivitas kampanye di lokasi kejadian dan tidak terdapat kampanye pada tangggal 8 Oktober 2024 di GOR Pijoan Kabupaten Muaro Jambi. "Ditemukan bahwa calon Gubernur Jambi Al Haris tidak ada berkampanye di GOR Pijoan, melainkan hanya mampir melihat-lihat Pembangunan GOR," ungkapnya.
"Berdasarkan fakta dilapangan selama penelusuran, tidak terdapat penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024," tambahnya.
Dan Informasi Awal ketiga tang ditelusuri Bawaslu terkait dugaan Pelanggaran Pemilihan yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara kampanye di rumah dinas Gubernur Jambi.
Kata Ari Berdasarkan hasil penelusuran kegiatan itu merupakan kegiatan Rumah Basamo dalam rangka bedah Buku Budaya yang pesertanya adalah tokoh budaya dan pemilik toko buku. Kemudian juga diketahui bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilihan.
"Bahwa dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024," jelasnya.
Selanjutanya, ada 2 Laporan dugaan pelanggaran yang ditunjukkan untuk pasangan Haris Sani. Pertama terkait Keterlibatan Tenaga Ahli (S) dan Staf Khusus Gubernur (IA, SEY, dan BS) menjadi Tim pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil gubernur Jambi Nomor urut 2 yakni Haris-Sani pada Pemilihan Gubernur Jambi 2024.
Ari menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tenaga Ahli dan Staf Khusus Gubernur salah satu Paslon yang terdaftar pada Tim Pemenangan tidak mendapatkan honor bulanan dari Pemerintah Provinsi Jambi dan Tenaga Ahli dan staf Khusus Gubernur Jambi yang masuk dalam SK Tim Kampanye bukan merupakan subjek yang dilarang manjadi Tim Kampanye Pemilihan.
"Bahwa Tenaga Ahli dan Staf Khusus telah mengundurkan diri sebelum laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsin Jambi sehingga tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan," jelasnya.
Kemudian yang kedua laporan dugaan pelanggaran Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi (HBA) menjadi bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 (Haris-Sani).
Kata Ari bahwa Ketua dan pengurus LAM Jambi tidak terdapat larangan menjadi Tim Kampanye sepanjang bukan pihak yang dilarang ASN, TNI/POLRI, Pejabat BUMN, Pejabat BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
"Bahwa dari SK Tim Pemenangan yang diserahkan oleh Pelapor, nama HBA telah dikeluarkan dari Tim Pemenangan," pungkasnya. (*)