30 Saksi Sudah Diperiksa

--

Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Koni Sungai Penuh

SUNGAI PENUH - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyimpangan  pemberian dana hibah komite olahraga nasional indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh Tahun 2023 terus diusut Kejari Sungai Penuh. 

Saat ini kasus tersebut masuk tahap penyidikan. Bahkan informasi dari Kejari Sungai Penuh sudah memeriksa 30 orang saksi. 

Kasus dugaan korupsi yang sudah naik ke tahapan penyidikan tersebut, Kamis (30/11/2023) penyidik memeriksa Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB). Ketiganya sudah 1 jam berada di ruangan pemeriksaan guna dimintai keterangannya. 

"Ada tiga yang diperiksa sekarang. Kalau tidak salah ketua, sekretaris dan Bendehara. Sekarang masih pemeriksaan," ujar sumber dilapangan

Selain itu di Kejaksaan selain pemeriksaan KONI juga terlihat anggota DPRD Kota Sungai Penuh Damrat juga terburu - buru masuk ke dalam kantor Kejaksaan, hingga berita ini diturunkan belum diketahui, kenapa polisi PDIP tersebut ke kekantor kejaksaan negeri Sungai Penuh. 

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi. "Iya sebelumnya para ketua cabor / pengurus cabor dan pihak ketiga (diperiksa). Lebih kurang 30 orang diperiksa, " katanya kepada Jambi Ekspres

Dia mengatakan pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Koni Sungai penuh 2023. "Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyimpangan  pemberian dana hibah komite olahraga nasional indonesi (KONI) Kota Sungai Penuh Tahun 2023. Untuk saat ini belum (ada tersangka), masih mencari 2 alat bukti, " jelasnya

Dan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 angka 2 KUHAP). (hdp) 

Tag
Share