Saran Perbaikan Harus Dibuat Secara Tertulis

Anggota Bawaslu Totok Hariyono memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan para pengawas pemilu akan pentingnya pembuatan saran perbaikan secara tertulis.

Alasannya jika saran perbaikan hanya secara lisan , dia berpandangan KPU akan ragu dalam menindaklanjutinya.

“Saran perbaikan itu harus tertulis, jangan pernah hanya lisan, karena saat disampaikan lisan, KPU menjadi ragu-ragu untuk menindaklanjutinya,” tegas Totok saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Dia lantas memberi contoh kasus di Lahat, di mana akibat saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu secara lisan tidak ditindaklanjuti KPU, enam kotak suara dibawa ke MK untuk dihitung ulang.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut juga mengungkapkan, Bawaslu ingin belajar dari pengalaman Pemilu lalu, dimana setiap keterangan yang diberikan Bawaslu kerap menjadi pijakan bagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Umum(PHPU).

“Bimtek ini adalah salah satu upaya kami di Bawaslu untuk melakukan yang terbaik, kami ingin memastikan bahwa ke depan, keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu kepada MK memiliki bobot dan keakuratan yang lebih baik daripada Pemilu sebelumnya,” ujar Totok.

Tak lupa, Totok mengapresiasi terselenggaranya Bimtek ini sebagai sesuatu yang luar biasa dan menjadi terobosan bagi Bawaslu dan KPU di Jawa Timur.

Karena selain di Bogor Ia juga menyebut bahwa belum pernah ada Bimtek yang dihadiri oleh kedua lembaga sekaligus.

“Dihadirkannya Bawaslu dan KPU secara bersama-sama dalam Bimtek ini menunjukkan semangat sinergi yang luar biasa, terutama untuk persiapan menghadapi potensi PHPU setelah Pemilihan,” pungkasnya. (gwb)

Tag
Share