Dukcapil Kejar Penyelesaian e-KTP Menjelang Pilkada 2024

Terlihat masyarakat antrean untuk melakukan perekaman e-KPT di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjabtim.--

MUARASABAK, JAMBIKEPSRES.CO–Menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tengah gencar mengejar penyelesaian perekaman e-KTP.

Hingga H-20 sebelum pemungutan suara, Dukcapil berkomitmen untuk memastikan seluruh warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki e-KTP yang sah.

Menurut data Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjabtim, dari total DPT sebanyak 174.860 pemilih, sekitar 2.600 orang atau kurang dari 1 persen yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Hal ini menjadi perhatian utama karena e-KTP merupakan salah satu syarat utama untuk dapat memberikan hak suara pada pilkada mendatang.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Tanjabtim, Arie Trisnasari, menjelaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan perekaman e-KTP baik di kantor Dinas Dukcapil maupun dengan metode "jemput bola" ke kecamatan.

“Saat ini kami masih aktif turun ke kecamatan-kecamatan untuk melakukan perekaman e-KTP secara langsung,” ujar Arie.

Pada 12 dan 13 November 2024, petugas Dukcapil sudah turun ke Kecamatan Nipah Panjang, dan pada 14 November 2024, mereka akan melanjutkan ke Kecamatan Mendahara Ulu.

Arie memastikan bahwa setiap minggu mereka terus memperbarui data terkait jumlah warga yang sudah melakukan perekaman.

Dengan begitu, meskipun ada sekitar 2.600 warga yang belum melakukan perekaman, pihaknya tetap optimis bahwa target penyelesaian perekaman akan tercapai tepat waktu sebelum Pilkada.

Setelah tanggal 14 November, Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjabtim akan fokus pada proses pencetakan e-KTP. Arie juga menjelaskan bahwa tujuh hari sebelum hari pencoblosan, pihaknya akan fokus pada distribusi e-KTP kepada pemilih.

“Kami sudah mengantisipasi masalah kekurangan blanko e-KTP, sehingga kami yakin tidak ada pemilih yang menggunakan Surat Keterangan (Suket) untuk memilih,” terang Arie.

Pada Pemilu sebelumnya, beberapa pemilih terpaksa menggunakan Suket karena blanko e-KTP yang terbatas.

Namun, pada Pilkada kali ini, blanko e-KTP sudah cukup tersedia karena telah diantisipasi oleh pusat, sehingga kemungkinan penggunaan Suket untuk Pilkada mendatang diperkirakan tidak akan terjadi.

Arie mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan masih rendah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan