Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Penipuan Supplier Handphone di Jambi
KASUS PENIPUAN : Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyampaikan keterangan terkait kasus kasus penipuan supplier handphone di Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.Co - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh reseller terhadap supplier handphone di Jambi.
Diketahui, pelapor yakni Hengki Heriansyah warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, sedangkan terlapor yakni H dan M warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
"Jadwal pemanggilannya minggu ini. Nanti prosesnya setelah pemeriksaan terhadap tersangka akan saya sampaikan kembali perkembangannya," katanya Kamis (7/10/2024) kemarin.
Ditambahkan Andri, dalam proses penyidikan kasus penipuan ini, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah menemukan alat bukti yang cukup.
"Yang jelas dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti dan kemudian menetapkan dua tersangka dalam perkara ini," tambahnya.
Sebelumnya, pelapor Hengki menjelaskan awal ia bekerjasama dengan H sebagai Supplier dan Reseller pada bulan April 2020 lalu.
Selang empat bulan, H mengenalkan M kepada Hengki. Saat itu M juga ingin bekerjasama dengan Hengki sebagai Reseller handphone, dan Hengki menyetujui keinginan M dengan syarat ia tidak boleh memakai pihak ketiga.
"Sistem penjualan handphone yang dijalankan Heriyanto dan M dengan cara, saya akan menyediakan handphone yang dipesan oleh terlapor untuk mereka jual lagi," katanya baru-baru ini.
Kemudian, setelah pesanan handphone dipenuhi oleh Hengki, H dan M melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 10 bulan.
"Setelah Unit handphone pesanan H dan M diambil dari saya, pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan," jelasnya.
Dari tahun 2020 sampai tahun 2023, H dan M sudah melakukan pengambilan handphone dengan Hengki sebanyak 475 unit dan Hengki tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone tersebut.
"Saya tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone sebanyak 475 Unit tersebut, karena saat itu saya percaya dengan mereka," ungkapnya.
"Namun, tidak semua hasil penjualan handphone mereka Setorkan kepada saya, yang nominal totalnya kurang lebih hampir 1 M," tutupnya. (*)