Kemkomdigi Tindak 8.086 Konten Judi Online dalam Sepekan

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) terus intensif memerangi judi online dengan menurunkan 8.086 konten terkait perjudian pada 8 November 2024.

Penindakan ini mencakup 6.722 situs web, 954 konten di platform Meta (Facebook dan Instagram), 279 file sharing, serta 77 konten di YouTube dan 54 di platform X (sebelumnya Twitter).
Sejak dimulainya Kabinet Merah Putih pada 20 Oktober 2024, Kemkomdigi telah menghapus lebih dari 249.500 konten perjudian online.

Salah satu yang baru-baru ini ditindak adalah akun populer dengan 99.700 pengikut, @dewi69official.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, mengapresiasi masyarakat yang telah aktif melaporkan konten negatif, terutama terkait judi online.

Ia menegaskan bahwa pemerintah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid, berkomitmen untuk memberantas perjudian tanpa pandang bulu.
Prabu juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya terlibat dalam aktivitas pengepul rekening untuk transaksi judi online.

Menurutnya, oknum yang merekrut orang untuk membuka rekening bank dengan iming-iming bayaran besar berisiko terlibat dalam pencucian uang atau kejahatan lainnya, yang dapat berujung pada masalah hukum serius.
Kemkomdigi menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk melaporkan konten perjudian atau penyalahgunaan rekening, termasuk melalui Aduankonten.id (WhatsApp: 0811-9224-545), WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, dan portal Aduannomor.id serta Cekrekening.id untuk melaporkan nomor ponsel atau rekening yang terlibat dalam tindak pidana.
“Judi online adalah penipuan yang bisa merusak banyak pihak. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cepat, karena dampaknya bisa sangat merugikan,” tegas Prabu. (*)

Tag
Share