Usulan Pembatasan Iklan di Media Sosial untuk Atasi Judi Online
Arsip Foto - Petugas menata barang bukti berupa uang tunai dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) mengusulkan agar pemerintah menerapkan pembatasan iklan di media sosial untuk mengatasi maraknya praktik judi online yang semakin agresif.
Direktur Eksekutif LKDI, Abdul Kholik, M.Si, menyampaikan bahwa banyak penyelenggara judi online yang memanfaatkan platform media sosial untuk memasarkan layanan mereka, termasuk di platform-platform besar seperti milik Meta.
Abdul menegaskan bahwa iklan-iklan judi online banyak bermunculan di beranda pengguna platform seperti Facebook dan Instagram.
“Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada korporasi Meta agar melarang seluruh konten judi online. Iklan-iklan ini semakin agresif dan vulgar,” ujar Abdul.
Berdasarkan riset LKDI, sekitar 82 persen pengguna Meta mengaku pernah terpapar konten iklan judi online.
Selain iklan, LKDI juga mengungkapkan temuan ribuan situs judi online yang masih dapat diakses melalui alamat Internet Protocol (IP) Indonesia, meskipun sudah ada upaya dari pemerintah untuk memblokir situs-situs tersebut.
Menurut Abdul, pemerintah harus lebih aktif dalam memberantas situs judi online dan menegakkan aturan yang ada untuk memerangi perjudian daring.
Ia juga menyoroti pentingnya tindakan hukum terhadap individu yang terlibat dalam praktik judi online, termasuk pegawai dan pejabat pemerintah yang terlibat.
“Tidak hanya pelaksana yang harus diproses, tetapi juga atasan yang memberi perintah,” tambahnya.
LKDI juga siap membantu pemerintah dalam pemberantasan judi online, salah satunya dengan mengajukan tuntutan hukum terhadap Meta untuk menghentikan seluruh iklan judi dan menutup akun-akun yang terlibat dalam promosi judi online.
Abdul juga menawarkan advokasi kepada pelaku judi online yang telah tertangkap, agar mereka bersedia menjadi whistleblower untuk mengungkap lebih banyak jaringan judi online secara lebih mendalam.
Selain itu, LKDI mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif saling mengingatkan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih besar. (*)