Kanwil Kemenag Jambi Buka Pendaftaran Petugas Haji 2025

Humas Kemenag Jambi Paspihani--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi secara resmi membuka rekrutmen anggota Tim Pemandu Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) untuk petugas Haji di tahun 1446 H/2025 M. 

Koordinator Tim Humas Kemenag Jambi, Paspihani mengatakan, kehadiran petugas haji di dalam sebuah kloter sangat dibutuhkan, sesuai dengan amanat UUD ibadah haji, bagaimana perlindungan, pembinaan dan pelayanan pada jamaah. 

“Jadi salah satu layanan yang diberikan oleh petugas haji adalah menyertai jamaah pada kloter, contohnya petugas PPIH Kloter,” kata Paspihani. 

Pada rekrutmen ini, Kemenag membutuhkan Ketua dan Pembimbing Kloter baik untuk lokal maupun di Arab Saudi. Diantaranya ketua kloter dibutuhkan sebanyak 7 orang, dan pembimbing sebanyak 7 orang.

BACA JUGA:Kemenag Usulkan Personel TNI Jadi Petugas Haji 2025

BACA JUGA:Kontroversi Pembentukan Kementerian Haji, Antara Beban Birokrasi dan Pelayanan Optimal

“Kemudian untuk, PPIH Arab Saudi itu 0 Cloter, namun, ada 3 formasi yang dibutuhkan, itu ada layanan petugas Transportasi (1 orang), layanan Konsumsi (1 orang) dan pembimbing ibadah (1 orang),” paparnya. 

Untuk pembagian tugas, Ketua dan pembimbing kloter akan memandu terkait dengan rangkaian pelaksanaan ibadah haji selama jamaah berada di tanah suci. 

Untuk PPIH Arab Saudi/non kloter. Sebelum jamaah diterbangkan ke tanah suci petugas akan menyiapkan terkait dengan akomodasi, penginapan layanan transportasi dan layanan konsumsi. 

“Dengan ini maka akan memberikan kelancaran jamaah dalam melaksanakan ibadah haji,” sampainya. 

Untuk rekrutmen ini, Kemenag Provinsi Jambi melibatkan kabupaten/kota. Adapun untuk tes/ujian dilakukan dengan cara CAT. 

“Rekrutmen petugas haji dibagi menjadi 2 tahap, rekrutmen pertama di tingkat kabupaten/kota dan ujian berbasis CAT. Seleksi CAT dan wawancara di tingkat Provinsi tahap kedua itu pada 05 Desember 2024," akunya. 

Adapun persyaratan PPIH Kloter meliputi dua persyaratan, diantaranya, Persyaratan Umum dan Khusus. Untuk proses pendaftaran dilakukan secara online, dan Informasi ini dapat dijangkau lewat website resmi kantor wilayah kementerian Provinsi Jambi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan