Bandar Togel Diringkus Polisi
TERSANGKA : Bandar judi Togel yang berhasil diringkus oleh polisi dan kini mendekam di Rutan Polda Jambi, serta terancam lima tahun kurungan penjara--
JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus bandar judi Totok Gelap (Togel) di sebuah ruko berlokasi di Desa Kasang Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi beberapa hari lalu. Pelaku berinisial M (19) warga Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pall Merah Kota Jambi, ia diringkus polisi saat tertangkap tangan sedang mencatat rekap judi togel yang dijalaninya.
Untuk mengelabuhi polisi, ruko yang dijadikan markas judi togel tersebut berkedok warung Kopi, dengan omset Rp 10 - Rp 15 juta setiap harinya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekapan togel dan uang tunai hasil transaksi judi togel yang digeluti oleh pelaku.
Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman mengatakan, penagakapan terhadap pelaku setelah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat, terkait judi togel yang dijalankan oleh pelaku sejak setahun terakhir. “Untuk omset seharinya, mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta, dan sebulan mencapai Rp 150 juta,” katanya, Jumat (08/11/2024) kemarin.
Saat ini pihak Kepolisian sedang melakukan pengembangan terkait bos dan kaki tangan pelaku. “Pelaku ini merupakan bandar dan masih ada lagi kaki tangannya dan bos diatas pelaku yang saat ini sedang dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya saat ini pelaku harus mendekam di Rutan Polda Jambi dan terancam pasal 303 KUHPidana dengan ancama hukuman diatas lima tahun kurungan penjara. (*)