Orangtua Santri Dihimbau Teliti Pilih Pondok Pesantren
Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Jambi--
Terkait kewajiban pesantren, Amiruddin menegaskan bahwa setiap pesantren yang memiliki izin operasional wajib melaksanakan pengasuhan yang bertanggung jawab. Pesantren juga berkewajiban memberi tahu orang tua mengenai kondisi anak di pesantren, termasuk ketika ada masalah kesehatan atau kasus kekerasan.
"Selain itu, evaluasi berkala tiga bulan sekali terhadap kinerja pengasuh dilakukan untuk memastikan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang santri," terangnya.
Lanjutnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat melalui aplikasi Telepontren yang dapat diakses pada nomor WhatsApp resmi Kemenag pada nomor 082226661854. Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan di lembaga pendidikan, khususnya pesantren, yang telah memiliki izin operasional. (*)