Pasca Sanggah Administrasi, Jumlah Lulusan PPPK Bertambah 203 Orang

Ilustrasi PPPK --

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO –Sebanyak 203 pelamar PPPK di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dinyatakan lulus administrasi setelah melalui masa sanggah.

Dengan demikian, total pelamar yang lulus seleksi administrasi mencapai 1.549 orang dan mereka berhak melanjutkan ke tahap ujian selanjutnya.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Harisumartha, merinci hasil sanggah administrasi tersebut, di mana tenaga teknis yang lulus bertambah 93 orang dengan total 732 orang.

Tenaga guru bertambah 76 orang, sehingga total yang lulus sebanyak 498 orang. Untuk tenaga kesehatan, ada tambahan 34 orang, sehingga totalnya menjadi 319 orang.

“Bagi pelamar yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman administrasi pasca masa sanggah, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus administrasi,” kata Angga.

Ia menambahkan, bahwa hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Jika ditemukan pelamar yang memberikan keterangan palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat sebagai PPPK, Pemkab Tanjabtim berhak membatalkan dan memberhentikan yang bersangkutan.

“Pelamar yang melakukan sanggah administrasi tidak diperkenankan memperbaiki berkas, jadi hasil ini murni sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Angga menyebutkan, pelamar yang lulus administrasi tinggal menunggu pengumuman jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi.

Pihak BKPSDMD tengah menyiapkan waktu dan tempat ujian berbasis CAT (Computer Assisted Test) yang akan diumumkan setelah jadwalnya ditetapkan.

“Para peserta yang lulus administrasi masa sanggah ini berhak mengikuti seleksi kompetensi dengan CAT dari BKN,” lanjutnya.

Angga juga mengingatkan bahwa kelulusan bergantung pada usaha masing-masing peserta.

Ia mengimbau para peserta agar waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan kelulusan dengan imbalan apapun, karena hal tersebut adalah penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

“Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan. Kelulusan ditentukan oleh kemampuan peserta itu sendiri,” tutupnya. (*)

Tag
Share