Penegakan Netralitas ASN jangan Pandang Bulu
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Penegakan hukuman terhadap para aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas selama Pilkada 2024 penting tanpa pandang bulu.
Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin meyakini langkah tersebut akan menimbulkan efek jera di tengah ASN.
"Jadi, penting tanpa pandang bulu agar menimbulkan efek jera,” ujar Luthfi dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Dia mengatakan bahwa hukuman yang dapat diberikan kepada ASN tidak netral bisa berupa sanksi disiplin ringan, sedang, sampai berat. Hukuman diberikan oleh atasan dari ASN atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Luthfi juga menilai pentingnya semua pihak, termasuk masyarakat dan media berperan aktif mengawasi ASN selama Pilkada 2024.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11) mengatakan Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi contoh daerah yang memiliki dinamika persoalan netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Bima mengatakan fakta tersebut diperoleh berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kemendagri saat berkeliling ke setiap provinsi di Indonesia bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia mengatakan Kemendagri dapat memberikan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran netralitas oleh ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
"Mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti, kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan," kata dia.
Wamendagri melanjutkan tingkatan sanksi bisa diberlakukan mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian. (gwb)